Implementasikan Permenperin dan PP, SIER Adakan Customer Gathering Bersama Tenant Kawasan

Terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci (RKL-RPL Rinci) bagi Perusahaan Industri yang berada atau akan berlokasi di Kawasan Industri serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menggantikan kewajiban perusahaan di kawasan industri untuk menyusun UKL UPL.

Selain RKL RPL Rinci, perusahaan yang berada di kawasan industri juga wajib menyusun SLF (Sertifikat Laik Fungsi). SLF merupakan sertifikat yang diterbitkan untuk menyatakan kelayakan fungsi bangunan gedung agar dapat dimanfaatkan. Tanpa SLF, sebuah bangunan akan dianggap illegal atas penggunaannya, meskipun legal keberadaannya.

Menyiasati hal tersebut, PT SIER sebagai salah satu kawasan industri di Indonesia mengadakan kegiatan Customer Gathering bertemakan Sosialisasi & FGD Penaatan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Sistem Drainase untuk Pengurusan SLF pada Selasa (21/3).

Customer Gathering yang dilakukan secara hybrid ini mengundang sebanyak 481 tenant kawasan SIER & PIER, terdiri dari 400 perusahaan asal kawasan industri SIER dan 81 perusahaan asal kawasan industri PIER.

Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) pertama disampaikan oleh Uda Hari Pantjoro (Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur) membahas mengenai penataan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci (RKL-RPL Rinci) serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. RKL RPL Rinci penting untuk disusun agar dampak lingkungan yang timbul dari aktivitas perusahaan dapat terkendali dan mencegah terjadinya pencemaran, sehingga tidak berkembang menjadi isu lingkungan.

Adanya kewajiban pengurusan RKL-RPL Rinci bagi seluruh tenant di dalam kawasan industri merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap tenant. Pengurusan RKL-RPL Rinci merupakan bentuk kepatuhan perundang-undangan, kepedulian tenant dalam upaya pengelolaan lingkungan, pemantauan lingkungan, serta sebagai bentuk penaatan lingkungan demi tercapainya area hidup yang aman dan terkontrol dari adanya potensi pencemaran.

Sedangkan sosialisasi dan FGD kedua disampaikan oleh Gde Dwi Djajawardana (Sekretaris Dinas PU Sumber Daya Air Kota Surabaya dan Bina Marga Kota Surabaya) serta Eringgo Perkasa (Kasi Promosi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)) membahas mengenai sistem drainase untuk pengurusan SLF. Melalui sosialisasi dan FGD ini tenant di kawasan SIER & PIER dapat memahami semua persyaratan yang dibutuhkan mengenai sistem drainase untuk pengurusan izin SLF.

“Semoga dengan adanya sosialisasi dan FGD dalam acara customer gathering bersama tenant kawasan ini bisa membantu segala keresahan maupun kendala yang dialami oleh para tenant di SIER ataupun PIER. Terutama mengenai persoalan yang berhubungan dengan RKL-RPL rinci dan sistem drainase untuk pengurusan izin SLF,” ujar Lussi Erniawati selaku Direktur Operasi PT SIER.


Customer Gathering yang dilakukan secara hybrid ini mengundang sebanyak 481 tenant kawasan SIER & PIER, terdiri dari 400 perusahaan asal kawasan industri SIER dan 81 perusahaan asal kawasan industri PIER.

Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) pertama disampaikan oleh Uda Hari Pantjoro (Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur) membahas mengenai penataan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci (RKL-RPL Rinci) serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. RKL RPL Rinci penting untuk disusun agar dampak lingkungan yang timbul dari aktivitas perusahaan dapat terkendali dan mencegah terjadinya pencemaran, sehingga tidak berkembang menjadi isu lingkungan.

Adanya kewajiban pengurusan RKL-RPL Rinci bagi seluruh tenant di dalam kawasan industri merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap tenant. Pengurusan RKL-RPL Rinci merupakan bentuk kepatuhan perundang-undangan, kepedulian tenant dalam upaya pengelolaan lingkungan, pemantauan lingkungan, serta sebagai bentuk penaatan lingkungan demi tercapainya area hidup yang aman dan terkontrol dari adanya potensi pencemaran.

Sedangkan sosialisasi dan FGD kedua disampaikan oleh Gde Dwi Djajawardana (Sekretaris Dinas PU Sumber Daya Air Kota Surabaya dan Bina Marga Kota Surabaya) serta Eringgo Perkasa (Kasi Promosi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)) membahas mengenai sistem drainase untuk pengurusan SLF. Melalui sosialisasi dan FGD ini tenant di kawasan SIER & PIER dapat memahami semua persyaratan yang dibutuhkan mengenai sistem drainase untuk pengurusan izin SLF.

“Semoga dengan adanya sosialisasi dan FGD dalam acara customer gathering bersama tenant kawasan ini bisa membantu segala keresahan maupun kendala yang dialami oleh para tenant di SIER ataupun PIER. Terutama mengenai persoalan yang berhubungan dengan RKL-RPL rinci dan sistem drainase untuk pengurusan izin SLF,” ujar Lussi Erniawati selaku Direktur Operasi PT SIER.