Whistleblowing

PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) yang bergerak di bidang Kawasan industri memiliki komitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), pedoman perilaku (code of conduct) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam seluruh aktivitasnya. Komitmen ini diharapkan mampu mempertahankan eksistensi perusahaan dalam mencapai maksud dan tujuan perusahaan. PT SIER senantiasa berupaya untuk memastikan bahwa sistem GCG dan pengendalian internal yang ada telah cukup efektif menangkal berbagai risiko. Namun demikian, adakalanya bahkan kedua sistem tersebut dapat saja luput dalam memberikan informasi dini mengenai terjadinya pelanggaran yang ada di PT SIER.

Sejalan dengan hal tersebut, diperlukan suatu sistem atau mekanisme di PT SIER untuk menampung segala pengaduan pelanggaran atau potensi pelanggaran yang dapat berdampak buruk bagi perusahaan. Sistem ini sangat diperlukan agar tidak terjadi kerugian maupun risiko. PT SIER menyadari bahwa penanganan atas setiap pengaduan pelanggaran merupakan salah satu bentuk kepastian penegakan aturan dan etika perusahaan bagi seluruh insan PT SIER dalam pelaksanaan tugasnya. 

Lingkup pengaduan yang akan ditindaklanjuti oleh Tim Whistle Blowing System merupakan tindakan yang dapat merugikan Perusahaan, yaitu sebagai berikut: 

  • Penyalahgunaan fasilitas Perusahaan. 
  • Pengancaman.
  • Penyelewengan uang Perusahaan.
  • Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan atau kepentingan lain di luar Perusahaan.
  • Penggelapan aset Perusahaan.
  • Penerimaan, pemberian dan permintaan gratifikasi.
  • Pelanggaran etika dan perbuatan asusila.
  • Pembocoran rahasia Perusahaan.
  • Pemerasan.
  • Pencurian.
  • Penipuan.
  • Kecurangan.
  • Pelanggaran disiplin.
  • Benturan kepentingan.
  • Korupsi. 
  • Kolusi.
  • Nepotisme.