Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

Unit program kemitraan dan bina lingkungan pada PT. Surabaya Industrial Estate Rungkut sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang penyediaan, penjualan, persewaan, pengelolaan sarana dan prasarana serta fasilitas kawasan industri yang berkualitas. PT. Surabaya Industrial Estate Rungkut sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara sejak tahun 1989 telah melaksanakan Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi (PUKK) yang selanjutnya dikenal sebagai Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL). 

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-02/MBU/7/2017 dan PER-03/MBU/07/2016 yang merupakan perubahan kedua dan pertama atas PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, terdapat beberapa perubahan ketentuan, antara lain adalah sumber dana program kemitraan dan bina lingkungan yang sebelumnya berasal dari:

  • Anggaran perusahaan yang diperhitungkan sebagai biaya, maksimal 2% dari laba bersih tahun sebelumnya, dan bagi BUMN yang tidak memperoleh laba, besarannya ditetapkan tanpa memperhatikan prosentase tertentu dari laba bersih;
  • Saldo dana program kemitraan yang berasal dari penyisihan sebagian laba BUMN yang teralokasi sampai dengan akhir tahun;
  • Jasa administrasi pinjaman/marjin/bagi hasil, bunga deposito dan/atau jasa giro setelah dikurangi beban operasional;
  • Pelimpahan dana program kemitraan dari BUMN lain, jika ada diubah menjadi berasal dari:
    1. Anggaran perusahaan yang diperhitungkan sebagai biaya, maksimal 4% dari laba bersih tahun sebelumnya, dan bagi BUMN yang tidak memperoleh laba, besarannya ditetapkan tanpa memperhatikan prosentase tertentu dari laba bersih;.
    2. Jasa administrasi pinjaman/marjin/bagi hasil dari Program Kemitraan; Jasa administrasi pinjaman/marjin/bagi hasil, bunga deposito dan/atau jasa giro setelah dikurangi beban operasional;
    3. Hasil bunga deposito dan/atau jasa giro dari dana Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan
    4. yang ditempatkan; dan
    5. Sumber lain yang sah
    6. Sisa dana Program Kemitraan tahun buku sebelumnya menjadi sumber dana tahun berikutnya

Tujuan unit Program Kemitraan dan Bina Lingkungan PT. Surabaya Industrial Estate Rungkut didalam RKAP Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) tahun 2018 adalah mengembangkan pola pembinaan usaha kecil dan koperasi dengan mengedepankan aspek pemerataan, kemandirian, profesional dan kompetitif.

Kegiatan pembinaan usaha kecil dan masyarakat sekitar BUMN dengan melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, kewenangan pengawasannya berada pada Direktur Utama.

Program Kemitraan

Program Kemitraan ditujukan untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil mitra binaan adalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Mitra binaan PT SIER berpeluang untuk memberdayakan potensi dan kondisi ekonomi, sosial, lingkungan masyarakat di wilayahya dengan fokus diarahkan pada pengembangan ekonomi kerakyatan untuk menciptakan pemerataan pembangunan.

Syarat Menjadi Program Kemitraan.

  1.  Memiliki kekayaan bersih maksimal Rp500.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki omzet penjualan tahunan paling banyak Rp 2.500.000.000
  2. Milik warga negara Indonesia (WNI)
  3. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau terafiliasi, baik langsung dengan usaha menengah atau besar
  4. Berbentuk badan usaha perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, termasuk usaha mikro atau koperasi
  5. Telah melakukan usaha minimal 6 (enam) bulan serta memiliki potensi dan prospek untuk dikembangkan
  6. Belum memenuhi persyaratan perbankan atau Lembaga keuangan non bank

Tata Cara Pengajuan Pinjaman Dana Program Kemitraan  :

  1. Calon Mitra Binaan mengajukan proposal pinjaman yang berisi :
    • Data Diri
    • Jenis Usaha
    • Modal yang dimiliki
    • Jumlah Pinjaman yang diajukan
    • Tujuan Pinjaman
    • Melampirkan Omset & Laporan Laba Rugi bulan terakhir
    • Surat Pernyataan tidak pernah menjadi mitra binaan BUMN lain.
  2. Proposal d lampiri dengan :
    • Foto Copy KTP 2 Lembar (Pemohon dan Ahli Waris)
    • Foto Copy nomer rek tab BNI
    • Foto Copy KSK
    • Surat Ijin Usaha atau Surat Keterangan dari RT / RW / Kelurahan setempat
    • Surat Keterangan Ahli Waris (Suami, Istri, Anak, atau orang lain yang sah menjadi ahli waris
    • Foto Copy Jaminan
    • Pas Foto 4X6 1 Lbr ( Pemohon & Ahli Waris)
    • Denah Lokasi.
  3. Proposal harap diiisi dan ditandatangani di atas materai 6,000 dilengkapi dengan seluruh dokumen yang dipersyaratkan kemudian diserahkan ke petugas PKBL PT SIER.
  4. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi PKBL PT SIER Contact Center di nomor +62 31 843 9581 atau bisa menghubungi nomor Mardi Santoso, Telp: 085.931203940 , Arifin, Telp : 0822 4441 0508

Bina Lingkungan

Program Bina Lingkungan PT SIER merupakan program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat di wilayah Jawa Timur. Program bersifat bantuan langsung berupa hibah baik dalam bentuk dana maupun fisik sesuai dengan permintaan masyarakat untuk dapat mencapai kesejahteraan dan kondisi sarana fasilitas umum yang lebih layak.

Dalam Bina Lingkungan terdapat 7 Sektor Klasifikasi Bantuan sebagai berikut:

Penggunaan dana bina lingkungan diperuntukan kegiatan masyarakat disekitar kawasan PT. Surabaya Industrial Estate Rungkut dan Pasuruan dalam bentuk :

  1. Bantuan korban bencana alam
  2. Bantuan pendidikan dan/atau pelatihan
  3. Bantuan peningkatan kesehatan
  4. Bantuan pengembangan prasarana dan/atau sarana umum
  5. Bantuan sarana ibadah
  6. Bantuan pelestarian alam
  7. Bantuan sosial kemasyarakatan dalam rangka pengentasan kemiskinan.