Kegiatan TJSL
Press
Release
- 2023-01-05 Pendaftaran Rekanan Baru Penyedia Barang dan Jasa PT SIER Periode Januari 2023
- 2022-12-15 Peringati Hari Disabilitas Internasional 2022, PT SIER Bersinergi Adakan Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- 2022-12-15 PT SIER Bersinergi dengan Holding Danareksa Menyalurkan Bantuan Kepada Korban Gempa Bumi di Cianjur
- 2022-12-15 Peringati Hari Jadi Ke-77 Provinsi Jawa Timur, PT SIER Turut Serta di Kegiatan Adopsi 7.700 Terumbu Karang
- 2022-12-15 PT SIER Berkontribusi dalam Penyaluran Zakat Produktif di Madiun dan Pamekasan
- 2022-12-15 Cegah Bencana Banjir Bandang, PT SIER Memberikan Bantuan 1.000 Bibit Pohon Ke BPBD Kota Batu
Unit program kemitraan dan bina lingkungan pada PT. Surabaya Industrial Estate Rungkut sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang penyediaan, penjualan, persewaan, pengelolaan sarana dan prasarana serta fasilitas kawasan industri yang berkualitas. PT. Surabaya Industrial Estate Rungkut sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara sejak tahun 1989 telah melaksanakan Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi (PUKK) yang selanjutnya dikenal sebagai Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL).
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-02/MBU/7/2017 dan PER-03/MBU/07/2016 yang merupakan perubahan kedua dan pertama atas PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, terdapat beberapa perubahan ketentuan, antara lain adalah sumber dana program kemitraan dan bina lingkungan yang sebelumnya berasal dari:
   Anggaran perusahaan yang diperhitungkan sebagai biaya, maksimal 2% dari laba bersih tahun sebelumnya, dan bagi BUMN yang tidak memperoleh laba, besarannya ditetapkan tanpa memperhatikan prosentase tertentu dari laba bersih;
   Saldo dana program kemitraan yang berasal dari penyisihan sebagian laba BUMN yang teralokasi sampai dengan akhir tahun;
   Jasa administrasi pinjaman/marjin/bagi hasil, bunga deposito dan/atau jasa giro setelah dikurangi beban operasional;
   Pelimpahan dana program kemitraan dari BUMN lain, jika ada diubah menjadi berasal dari:
       Anggaran perusahaan yang diperhitungkan sebagai biaya, maksimal 4% dari laba bersih tahun sebelumnya, dan bagi BUMN yang tidak memperoleh laba, besarannya ditetapkan tanpa memperhatikan prosentase tertentu dari laba bersih;.
       Jasa administrasi pinjaman/marjin/bagi hasil dari Program Kemitraan; Jasa administrasi pinjaman/marjin/bagi hasil, bunga deposito dan/atau jasa giro setelah dikurangi beban operasional;
       Hasil bunga deposito dan/atau jasa giro dari dana Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan
       yang ditempatkan; dan
       Sumber lain yang sah
       Sisa dana Program Kemitraan tahun buku sebelumnya menjadi sumber dana tahun berikutnya
Tujuan unit Program Kemitraan dan Bina Lingkungan PT. Surabaya Industrial Estate Rungkut didalam RKAP Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) tahun 2018 adalah mengembangkan pola pembinaan usaha kecil dan koperasi dengan mengedepankan aspek pemerataan, kemandirian, profesional dan kompetitif.
Kegiatan pembinaan usaha kecil dan masyarakat sekitar BUMN dengan melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, kewenangan pengawasannya berada pada Direktur Utama.
Lihat lebih detail
Lihat lebih detail
Lihat lebih detail
Lihat lebih detail
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-02/MBU/7/2017 dan PER-03/MBU/07/2016 yang merupakan perubahan kedua dan pertama atas PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, terdapat beberapa perubahan ketentuan, antara lain adalah sumber dana program kemitraan dan bina lingkungan yang sebelumnya berasal dari:
   Anggaran perusahaan yang diperhitungkan sebagai biaya, maksimal 2% dari laba bersih tahun sebelumnya, dan bagi BUMN yang tidak memperoleh laba, besarannya ditetapkan tanpa memperhatikan prosentase tertentu dari laba bersih;
   Saldo dana program kemitraan yang berasal dari penyisihan sebagian laba BUMN yang teralokasi sampai dengan akhir tahun;
   Jasa administrasi pinjaman/marjin/bagi hasil, bunga deposito dan/atau jasa giro setelah dikurangi beban operasional;
   Pelimpahan dana program kemitraan dari BUMN lain, jika ada diubah menjadi berasal dari:
       Anggaran perusahaan yang diperhitungkan sebagai biaya, maksimal 4% dari laba bersih tahun sebelumnya, dan bagi BUMN yang tidak memperoleh laba, besarannya ditetapkan tanpa memperhatikan prosentase tertentu dari laba bersih;.
       Jasa administrasi pinjaman/marjin/bagi hasil dari Program Kemitraan; Jasa administrasi pinjaman/marjin/bagi hasil, bunga deposito dan/atau jasa giro setelah dikurangi beban operasional;
       Hasil bunga deposito dan/atau jasa giro dari dana Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan
       yang ditempatkan; dan
       Sumber lain yang sah
       Sisa dana Program Kemitraan tahun buku sebelumnya menjadi sumber dana tahun berikutnya
Tujuan unit Program Kemitraan dan Bina Lingkungan PT. Surabaya Industrial Estate Rungkut didalam RKAP Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) tahun 2018 adalah mengembangkan pola pembinaan usaha kecil dan koperasi dengan mengedepankan aspek pemerataan, kemandirian, profesional dan kompetitif.
Kegiatan pembinaan usaha kecil dan masyarakat sekitar BUMN dengan melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, kewenangan pengawasannya berada pada Direktur Utama.
Peringati Hari Disabilitas Internasional 2022, PT SIER Bersinergi Adakan Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
PT SIER Bersinergi dengan Holding Danareksa Menyalurkan Bantuan Kepada Korban Gempa Bumi di Cianjur

Peringati Hari Jadi Ke-77 Provinsi Jawa Timur, PT SIER Turut Serta di Kegiatan Adopsi 7.700 Terumbu Karang
Cegah Bencana Banjir Bandang, PT SIER Memberikan Bantuan 1.000 Bibit Pohon Ke BPBD Kota Batu
