Kegiatan CSR & PKBL
Press
Release
- 2020-12-30 Apa Itu Napza?
- 2020-12-02 Penandatangan Nota Kesapahaman Antara PT SIER dengan Kejari Sidoarjo
- 2020-12-02 PT SIER Terima Penghargaan dari Walikota Surabaya
- 2020-10-18 BERITA DUKA | Bapak Abdul Muis (Direktur Pemasaran & Pengembangan)
- 2020-09-24 Lelang Kendaraan PT SIER
- 2020-09-08 Penandatangan Nota Kesepahaman Antara PT SIER dengan Kejari Surabaya
Unit program kemitraan dan bina lingkungan pada PT. Surabaya Industrial Estate Rungkut sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang penyediaan, penjualan, persewaan, pengelolaan sarana dan prasarana serta fasilitas kawasan industri yang berkualitas. PT. Surabaya Industrial Estate Rungkut sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara sejak tahun 1989 telah melaksanakan Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi (PUKK) yang selanjutnya dikenal sebagai Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL).
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-02/MBU/7/2017 dan PER-03/MBU/07/2016 yang merupakan perubahan kedua dan pertama atas PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, terdapat beberapa perubahan ketentuan, antara lain adalah sumber dana program kemitraan dan bina lingkungan yang sebelumnya berasal dari:
Anggaran perusahaan yang diperhitungkan sebagai biaya, maksimal 2% dari laba bersih tahun sebelumnya, dan bagi BUMN yang tidak memperoleh laba, besarannya ditetapkan tanpa memperhatikan prosentase tertentu dari laba bersih;
Saldo dana program kemitraan yang berasal dari penyisihan sebagian laba BUMN yang teralokasi sampai dengan akhir tahun;
Jasa administrasi pinjaman/marjin/bagi hasil, bunga deposito dan/atau jasa giro setelah dikurangi beban operasional;
Pelimpahan dana program kemitraan dari BUMN lain, jika ada diubah menjadi berasal dari:
Anggaran perusahaan yang diperhitungkan sebagai biaya, maksimal 4% dari laba bersih tahun sebelumnya, dan bagi BUMN yang tidak memperoleh laba, besarannya ditetapkan tanpa memperhatikan prosentase tertentu dari laba bersih;.
Jasa administrasi pinjaman/marjin/bagi hasil dari Program Kemitraan; Jasa administrasi pinjaman/marjin/bagi hasil, bunga deposito dan/atau jasa giro setelah dikurangi beban operasional;
Hasil bunga deposito dan/atau jasa giro dari dana Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan
yang ditempatkan; dan
Sumber lain yang sah
Sisa dana Program Kemitraan tahun buku sebelumnya menjadi sumber dana tahun berikutnya
Tujuan unit Program Kemitraan dan Bina Lingkungan PT. Surabaya Industrial Estate Rungkut didalam RKAP Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) tahun 2018 adalah mengembangkan pola pembinaan usaha kecil dan koperasi dengan mengedepankan aspek pemerataan, kemandirian, profesional dan kompetitif.
Kegiatan pembinaan usaha kecil dan masyarakat sekitar BUMN dengan melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, kewenangan pengawasannya berada pada Direktur Utama.
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-02/MBU/7/2017 dan PER-03/MBU/07/2016 yang merupakan perubahan kedua dan pertama atas PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, terdapat beberapa perubahan ketentuan, antara lain adalah sumber dana program kemitraan dan bina lingkungan yang sebelumnya berasal dari:
Anggaran perusahaan yang diperhitungkan sebagai biaya, maksimal 2% dari laba bersih tahun sebelumnya, dan bagi BUMN yang tidak memperoleh laba, besarannya ditetapkan tanpa memperhatikan prosentase tertentu dari laba bersih;
Saldo dana program kemitraan yang berasal dari penyisihan sebagian laba BUMN yang teralokasi sampai dengan akhir tahun;
Jasa administrasi pinjaman/marjin/bagi hasil, bunga deposito dan/atau jasa giro setelah dikurangi beban operasional;
Pelimpahan dana program kemitraan dari BUMN lain, jika ada diubah menjadi berasal dari:
Anggaran perusahaan yang diperhitungkan sebagai biaya, maksimal 4% dari laba bersih tahun sebelumnya, dan bagi BUMN yang tidak memperoleh laba, besarannya ditetapkan tanpa memperhatikan prosentase tertentu dari laba bersih;.
Jasa administrasi pinjaman/marjin/bagi hasil dari Program Kemitraan; Jasa administrasi pinjaman/marjin/bagi hasil, bunga deposito dan/atau jasa giro setelah dikurangi beban operasional;
Hasil bunga deposito dan/atau jasa giro dari dana Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan
yang ditempatkan; dan
Sumber lain yang sah
Sisa dana Program Kemitraan tahun buku sebelumnya menjadi sumber dana tahun berikutnya
Tujuan unit Program Kemitraan dan Bina Lingkungan PT. Surabaya Industrial Estate Rungkut didalam RKAP Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) tahun 2018 adalah mengembangkan pola pembinaan usaha kecil dan koperasi dengan mengedepankan aspek pemerataan, kemandirian, profesional dan kompetitif.
Kegiatan pembinaan usaha kecil dan masyarakat sekitar BUMN dengan melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, kewenangan pengawasannya berada pada Direktur Utama.